BPOM Tarik Peredaran Larutan Cap Kaki Tiga
Harus Ditarik dan Dimusnahkan dalam 3 Bulan ke DepanSabtu, 17 Maret 2012 – 07:46 WIB
Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi mengaku telah mengingatkan BPOM agar segera menertibkan peredaran larutan penyegar Cap Kaki Tiga karena tidak sesuai dengan iklannya. " Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen sangat jelas bahwa produsen yang merugikan konsumen, baik secara isi produk, tampilan," atau kemasan adalah pelanggaran," tambahnya.
Oleh sebab itu, menurut dia, perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam merk dagang pun bisa dituntut menggunakan UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen."Desakan YLKI ini merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen agar tidak terjebak dalam tipu daya produsen. "Konsumen harus dilindungi, penegakan hukum harus dilaksanakan," tegasnya.
Sebagai informasi, WKD adalah pemilik mereka Cap Kaki Tiga dan berasal dari Singapura. Perusahaan yang sudah berdiri sejak 1937 itu awalnya menunjuk PT Sinde Budi Sentosa (Sinde) untuk memasarkan produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga pada 1978. Pada 4 Februari 2008 lalu, kemitraan antara WKD dan Sinde berakhir. Lisensi lalu dialihkan ke PT Kinocare Era Kosmetindo sejak 28 April 2011. Sinde akhirnya membuat produk sendiri dengan merek yang lain. (wir/ttg)