BPS Diizinkan Boros Perjalanan Dinas
Kamis, 11 Oktober 2012 – 12:56 WIB
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) diizinkan tidak melakukan efisiensi perjalanan dinas sebesar 10-15 persen. Selain, tugas BPS lebih banyak melakukan survei, dana perjalanannya pun lebih sedikit dari kebutuhan. "Kami bisa memaklumi kalau BPS tidak bisa melakukan penghematan biaya perjalanan dinas. Karena itu dana BPS tidak harus dipotong agar kerjanya lebih optimal," kata Laurens, anggota Komisi XI DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala BPS Suryamin, pejabat eselon I Kementerian Keuangan, dan Bappenas, Kamis (11/10).
Dalam pemaparannya, Kepala BPS mengungkapkan, biaya perjalanan dinas untuk 2013 mencapai Rp207,4 miliar. Dana tersebut masih kurang, mengingat kebutuhan awalnya Rp246 miliar.
"Karena kekurangan itulah kami tidak melakukan efisiensi perjalan dinas. Terlebih jumlah tersebut tidak terlalu besar hanya sekitar lima persen dari anggaran BPS," ujarnya.
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) diizinkan tidak melakukan efisiensi perjalanan dinas sebesar 10-15 persen. Selain, tugas BPS lebih banyak melakukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow
Kamis, 25 April 2024 – 22:18 WIB - Bisnis
Kuartal I 2024, BTN Salurkan Kredit dan Pembiayaan Capai Rp344,2 Triliun
Kamis, 25 April 2024 – 22:06 WIB - Bisnis
Lifecare Taxi, Trobosan Bluebird untuk Mobilitas Inklusif
Kamis, 25 April 2024 – 19:13 WIB - Investasi
Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
Kamis, 25 April 2024 – 19:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Lewat Drama Adu Penalti, Timnas U-23 Indonesia Tendang Korea
Jumat, 26 April 2024 – 03:56 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
Kamis, 25 April 2024 – 23:03 WIB - Pilpres
Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
Kamis, 25 April 2024 – 22:14 WIB - Olahraga
Babak Pertama Korea Selatan Vs Indonesia: Rafael Struick Cetak 2 Gol
Jumat, 26 April 2024 – 01:30 WIB - Hukum
Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
Kamis, 25 April 2024 – 22:24 WIB