Braak! Mobil Tabrak Pesepeda, Sopir Melarikan Diri, Pelaku Ternyata
Sabtu, 31 Juli 2021 – 00:14 WIB
"Pelaku ini singgah setelah kejadian itu, tetapi karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri. Pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua, jadi melarikan diri," ucapnya.
Atas kejadian itu, polisi akan menggunakan Pasal 312 tentang Tabrak Lari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Ancaman hukumannya itu tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kami amankan sekarang sebagai barang bukti," terangnya. (antara/jpnn)