Braxton Kembali Divonis Bangkrut
Selasa, 12 Oktober 2010 – 15:54 WIB
"Putusan untuk mengajukan permohonan pailit itu diambil setelah negosiasi selama berbulan-bulan dengan para kreditor tidak membawa hasil," tutur Debra Grassgreen, pengacara Braxton.
Permohonan pailit itu merupakan kali kedua yang diajukan penyanyi kelahiran Severn, Maryland, AS, 7 Oktober 1996, tersebut. Berdasar catatan pengadilan Los Angeles, Braxton mengajukan permohonan pailit untuk kali pertama pada 30 September lalu. Saat itu, dia bangkrut karena telah menjual sebagian besar aset miliknya untuk membayar utang yang mencapai hampir USD 50 juta (sekitar Rp 450 miliar).