BRI Apresiasi OJK Terkait Regulasi Baru Akuisisi Fintech
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus mendukung akselerasi inklusi keuangan tanah air, salah satunya terkait langkah positif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
Perbankan pelat merah itu pun mengapresiasi langkah OJK, karena sejalan dengan salah satu fokus utama Presidensi G20 2022.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan langkah strategis tersebut sangat tepat untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
“Kami sangat mendukung langkah dari OJK. Inisiatif ini sudah lama ditunggu oleh bank umum konvensional selama ini. Terlebih di era layanan keuangan digital, kolaborasi antar stakeholder diperlukan agar lebih kuat,” katanya.
Menurutnya, kebijakan itu akan memperkuat penetrasi serta memudahkan akses layanan keuangan bagi masyarakat atau nasabah.
Adapun regulasi tersebut nantinya akan menyempurnakan POJK Nomor:36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal. Seperti diketahui, dalam POJK Nomor 36/POJK.03/2017, bank hanya dapat melakukan penyertaan modal perusahaan di luar lembaga jasa keuangan lewat anak usaha modal ventura atau perusahaan financial technology (fintech) yang mengakuisisi bank-bank kecil.
Maka, aturan yang baru nantinya akan membuat bank konvensional mendapatkan kemudahan dalam mengakuisisi perusahaan fintech.
"Tak hanya akuisisi, hal ini sekaligus mendorong perkembangan teknologi dan integrasi ekosistem sektor keuangan," beber Aestika.