Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Brigadir ARG Oknum Brimob Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ditangkap, Kasusnya Bikin Malu Polri

Kamis, 03 Februari 2022 – 02:27 WIB
Brigadir ARG Oknum Brimob Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ditangkap, Kasusnya Bikin Malu Polri - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt menunjukkan foto tiga tersangka kasus narkoba saat konferensi pers di Mapolda, Batam, Rabu (2/2/2022). (ANTARA/Ogen)

Saat diamankan, oknum ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.

Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.

"Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku, dan asal-usul narkoba tersebut," ungkapnya.

Harry menyampaikan perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

"Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan," katanya menegaskan.

Baca Juga: Pembakar Kantor Bappeda Riau sudah Ditangkap, Pelaku Tak Disangka, Ternyata

Harry menegaskan Polri sudah berkomitmen akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika. (antara/jpnn)

Oknum anggota Brimob berinisial Brigadir ARG yang juga bertugas sebagai pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri ansar Ahmad, mencoreng nama baik institusi Polri.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News