Brigadir IR Diduga Aniaya Mbak Riri, Polda Riau Bertindak Tegas
jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau tidak akan melindungi Polwan berinisial Brigadir IR jika terbukti melakukan penganiayaan tergadap wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyampaikan pihaknya sedang memproses laporan Riri yang mengaku dianiaya Brigadir IR bersama ibunya.
“Polda Riau sudah bergerak untuk melindungi masyarakat dengan melakukan proses penegakan hukum terkait laporan korban,” kata Sunarto Minggu (25/9).
Mantan Kabid Humas Sultra itu menjelaskan Riri telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU pada 22 September 2022 yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Terlapornya adalah Brigadir IR dan ibunya berinisial YUL. Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi-saksi, termasuk tetangga korban dan terlapor," jelas Kombes Sunarto.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal juga sudah mengatensi penanganan kasus ini agar diproses secara cepat dan tegas.
"Pimpinan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan bagi siapa pun yang melanggar hukum," tutup Kombes Sunarto.