Brigadir J Dibunuh di Rumah Ferdy Sambo, AKP Irfan Ambil Rekaman CCTV Tanpa Sprin
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto mengaku tidak mengantongi surat perintah atau sprin saat mengambil digital video recorder (DVR) kamera pemantau atau CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) pada 9 Juli 2022.
Perwira pertama Polri itu menyampaikan pengakuannya saat bersaksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (15/12).
Hendra dan Agus Nurpatria merupakan terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
AKP Irfan dalam kesaksiannya mengaku baru mengetahui kematian Brigadir J pada pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah anggota Brimob itu dibunuh.
Saat itu, alumnus Akpol 2010 tersebut sebatas mengetahui soal insiden baku tembak antarpolisi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Selanjutnya, AKP Irfan mendapat perintah untuk mengamankan rekaman CCTV di lokasi. Dia menduga pengambilan DVR CCTV itu untuk kepentingan hukum.
Jaksa penuntut umum (JPU) pun bertanya kepada AKP Irfan soal surat perintah tentang pengambilan rekaman CCTV tersebut.
“Saudara mengambil itu, kan, ada prosedur,” ujar JPU. “Sudah ada perintah kepada Saudara dari Bareskrim?” tanya jaksa kepada AKP Irfan.