Brigadir Polisi Permadi Divonis 20 Tahun Penjara
jpnn.com, TEMANGGUNG - Brigadir Polisi Permadi, terdakwa pelaku kasus pembunuhan bos tembakau dan pupuk Tjiong Boen Siong (62) warga Parakan, Temanggung, divonis hukuman penjara 20 tahun.
Vonis dibacakan pda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, Senin sore dengan Ketua Majelis Hakim R Agung Wibowo, dan anggota Rahmawati Wahyu dan Stephanus Yunanto.
Diketahui, kasus pembunuhan tersebut melibatkan lima terdakwa pelaku, yakni Brigadir Permadi dan Nurtafia (istri korban) sebagai otak dari pembunuhan berencana.
Dua orang berinisial Wiji Indarto (WI) dan Rizal alias Ambon sebagai eksekutor pembunuhan serta Agus Setyo (AS) yang merupakan pemilik rumah yang sedianya akan digunakan untuk menganiaya korban.
Kelima terdakwa diadili secara bergantian. Pembunuhan terjadi sekitar pertengahan Maret 2019 dilatarbelakangi motif perselingkuhan antara istri korban, Nurtafia dengan Permadi yang saat itu bertugas di Polsek Kranggan, Temanggung.
Pasangan selingkuh ini menganggap korban menjadi penghalang bagi asmara terlarang mereka, sehingga korban menjadi sasaran untuk dibunuh.
Permadi dan pacarnya Nurtafia menyewa Wiji Indarto dan Rizal untuk menganiaya dan membunuh korban. Keduanya menerima bayaran Rp20 juta dari Nurtafia untuk aksi jahat tersebut.
Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP karena melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana. Permadi dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun.