Brigadir Polisi Permadi Divonis 20 Tahun Penjara
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, keluarga korban kehilangan tulang punggung," kata Ketua Majelis Hakim.
Selama di persidangan, terdakwa Permadi selalu menunduk. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu dan Novita juga menyatakan akan pikir-pikir dulu.
Nurtafia yang menjalani persidangan setelah Permadi juga divonis 20 tahun penjara. Begitu juga dengan terdakwa Rizal dan Wiji Indarto masing-masing divonis 20 tahun penjara. Kemudian terdakwa Agus Setyo yang membantu kejahatan tersebut dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu.
Kasus itu terungkap dari laporan kehilangan yang dibuat keluarga korban karena Boen Siong tidak kunjung pulang setelah pergi dari rumah dengan mengendarai mobil pick-up Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam. Petugas menemukan mobil korban di perkebunan teh Tambi, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.
Pada kasus pembunuhan tersebut, korban dipancing pelaku dengan dalih membeli pupuk cair dan disepakati pupuk diserahterimakan di Bulu, di pinggir jalan raya Parakan - Temanggung. Korban pun keluar rumah mengendarai mobil bak terbuka ke tempat yang disepakati.
Saat korban turun dari mobil hendak mengambil pupuk, kepalanya dipukul menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali di bagian tengkuk dan kepala belakang.
Korban lantas dimasukkan ke dalam mobil Xenia warna hitam BE-2433-YS, dengan tujuan area kebun kopi yang berada di wilayah Kecamatan Candiroto, Temanggung, untuk dibuang. Lantaran saat dalam mobil korban masih bergerak, kepala korban kembali dipukuli hingga tewas.
Mayat korban ditemukan pada Rabu (20/3) sekitar pukul 03.00 oleh petugas, dengan kondisi sudah membusuk. (antara/jpnn)