Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Brigadir RDM Dipecat Tidak Dengan Hormat, Cuma Fotonya yang Ikut Upacara

Selasa, 19 Januari 2021 – 14:24 WIB
Brigadir RDM Dipecat Tidak Dengan Hormat, Cuma Fotonya yang Ikut Upacara - JPNN.COM
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brigadir RDM di Lapangan Apel Polresta Mataram, Senin (18/1). Foto: ist - diambil dari Radar Lombok

Brigadir RDM telah melanggar Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 huruf a pada PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Sebelum diputuskan untuk diberhentikan dari kepolisian secara tidak dengan hormat, yang bersangkutan telah menjalani sidang disiplin sebanyak empat kali.

Sidang disiplin pertama di laksanakan pada tanggal 1 Oktober 2019.

Sidang disiplin kedua dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2019, kemudian sidang disiplin ketiga dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2020.

Lalu pada sidang keempat dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2020 dan telah ditetapkan hukuman berupa penundaan Pendidikan dan Penundaan KGB (Kenaikan Gaji Berkala).

Terakhir sidang kode etik dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2020 dengan putusan rekomendasi PTDH.

Hal itu dikuatkan dengan Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/810/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020, resmi sudah Brigadir RDM untuk di PTDH.

Heri menambahkan, karena telah meninggalkan tugas serta tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan telah memiliki KHD (Keputusan Hukuman Disiplin) sebanyak empat kali, maka terhadap yang bersangkutan yakni Brigadir RDM layak mendapat rekomendasi untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Brigadir RDM dipecat tidak dengan hormat, Kombes Heri Wahyudi pun mengaku kecewa,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close