Brigjen Ahmad Ramadhan Beber Alasan Polisi Langsung Proses Laporan Terhadap Ferdinand
Rabu, 05 Januari 2022 – 23:32 WIB
Setelah laporan diterima, penyidik langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat ini tiga saksi sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," ujar Ramadhan.
Dalam laporan ini, Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat 2 KUHP. (cuy/jpnn)