Brigjen Andi Sebut Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka Kasus RS Ummi Bogor
Kasus ini menjadi polemik sebab status Habib Rizieq yang saat itu sempat dirawat di RS Ummi dinilai tidak transparan apakah dia positif Covid-19 atau tidak.
Buntutnya kasus ini dilaporkan ke polisi dengan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020 itu dibuat oleh Satgas Covid-19.
Saat ini kasus tersebut sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri dan berstatus penyidikan.
Adapun, dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.
BACA JUGA: Jasad Febrianto Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan, Kondisi PNS Itu Mengenaskan
Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: