Brigjen Antoninho Pimpin Upacara Penjemputan Satgas Purnatugas Pengamanan Pulau Terluar
Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004, ada 3 tugas pokok TNI yakni (1) menegakkan kedaulatan negara. (2) mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kedua, dalam Pelaksanaan Tugas Pengamanan Di Pulau Terluar Indonesia Timur, sesuai Standar Operating Porcedure/S.O.P makaTNI mengunakan Landasan Konstitusionalnya yaitu Pertama, Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang bagaimana pengelolaan wilayah-wilayah pesisir di pulau terluar.
Kedua, Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang bagaimana penetapan pulau-pulau kecil terluar di wilayah Indonesia timur.
Ketiga, sesuai dengan surat perintah dari Pangkogasgab Pamputer Maluku Nomor: Sprint /1242/VII/2023 tanggal 16 Juli 2024 tentang perintah melaksanakan pengamanan di Pulau terluar di wilayah Maluku, Indonesia Timur.
“Itulah yang menjadi landasan konstusional yang digunakan oleh Satgas dalam melaksanakan Pengamanan di Pulau Terluar Indonesia,” ujar Brigjen Antoninho.
Menurut dia, Satuan Tugas yang melaksanakan pengamanan di beberapa pulau terluar indonesia khususnya di indonesia timur mulai dari kepulauan Aru, kepulauan Tanimbar, kepulauan Maluku Barat Daya.
Dia menjelaskan Satgas pengamanan pulau terluar Yonif 733 digantikan oleh Yonif 734 maupun 735 yang telah melaksanakan tugas operasi kurang lebih 12 bulan atau satu tahun.