Brigjen Endar: Surat Kapolri Tampaknya Tak Dihargai Firli Cs, Seluruh Anggota Kepolisian Prihatin
Dia menduga hal itu yang menjadi pertimbangan menyurati KPK secara kelembagaan.
“Jadi, teman-teman juga memberikan semangat kepada saya, dukungan kepada saya, karena bukan atas nama pribadi saat ini, karena membawa nama Polri,” tandas dia.
Seperti diketahui, anggota Polri di KPK menyurati Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Hardianto Harefa terkait dengan pencopotan Direktur Penyelidik Brigjen Endar Priantoro. Mereka ingin membuka ruang diskusi terkait dengan pencopotan Endar yang menimbulkan polemik tersebut.
Surat itu telah menyebar di email para pegawai KPK.
Seorang sumber menyatakan situasi penyelidikan dan penyidikan KPK lagi panas karena adanya indikasi kesewenang-wenangan.
Para PNYD asal Polri berharap diskusi dengan Sekjen KPK dapat meminimalisasi segala kemungkinan yang berpotensi membuat renggang hubungan kedua lembaga yang selama ini berjalan baik.
Mereka menilai proses pemberhentian Endar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 18 PP 63 Tahun 2005, pegawai komisi dapat diberhentikan apabila memasuki batas usia pensiun dan karena sebab lain.