Brigjen Ghiri Ungkap Peredaran Narkoba 3,6 Kg di Sulsel, HT Terlibat
Setelah memastikan ada transaksi, sekitar pukul 22.23 WITA, tim gabungan melakukan penangkapan sekaligus menggeledah rumah DL serta mengamankan barang bukti 15 paket sabu-sabu.
Setelah diinterogasi, DL bernyanyi bahwa barang haram itu milik ZN yang diperoleh dari HT. DL diberi upah Rp 3 juta per kilogram narkotika itu.
Tersangka DL juga telah menyerahkan sebanyak 30 bal narkoba kepada TM (DPO) sesuai perintah ZN.
Dari hasil interogasi terhadap ZN, narkoba tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial AC di Nunukan, Kalimantan Utara melalui perantara DW yang punya akses memesan barang itu.
Baca Juga: Wagub DKI Ingin Dana Rp 1 Triliun Ini Bisa Optimal, Ada untuk Guru Honorer
Menurut Kombes Joni, pada Desember 2021, ZN memesan satu kilogram sabu-sabu kepada DW, tetapi sebelum barang dikirim, uang harus ditransfer sesuai kesepakatan.
"Barang lalu dibawa kurir menggunakan kapal feri dan menyerahkannya di Pelabuhan Pare-pare yang diterima LG. Pada 15 Februari 2021, ZN kembali memesan barang tersebut," bebernya.
Tersangka ZN juga mengakui masih memiliki sisa barang sabu-sabu seberat 3 kilogram disimpan di kandang milik RS.