Brigjen Ghiri Ungkap Peredaran Narkoba 3,6 Kg di Sulsel, HT Terlibat
Rabu, 23 Maret 2022 – 12:27 WIB
Selanjutnya, tim gabungan membawa tersangka ke rumah RS dan menangkapnya. Penggeledahan di lokasi itu melibatkan anjing pelacak K9 untuk menemukan barang bukti itu.
"RS mengaku tidak mengetahui bungkusan plastik itu berisi narkoba jenis sabu-sabu, lalu dibawa pulang ke rumahnya dan baru tahu setelah ZN tertangkap," ucap Joni.
Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ant/fat/jpnn)