Brigjen Jafriedi: Tersangkanya Heri Susilo
Kamis, 11 Februari 2021 – 08:35 WIB
Diketahui, BNNP Lampung menggagalkan pengiriman sebanyak 248,057 kg narkoba jenis ganja yang dikemas dalam 248 bungkus berwarna coklat.
Ganja kering yang berasal dari Aceh itu digagalkan saat berada di Jalan Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan pada Sabtu tanggal 6 Februari 2021 pukul 22.30 WIB.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.30 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Selain mengamankan ganja, petugas juga mengamankan bukti-bukti berupa satu unit mobil Grand Max dan lima handphone.(antara/jpnn)