Brigjen Junior yang Ditahan Sempat Menyurati Jenderal Dudung, Dia Memohon Begini
Hari ini, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memberi penjelasan tentang alasan penahanan Brigjen Junior Tumilaar.
Mantan Pangkostrad itu menyebut staf khususnya itu telah melakukan tugas di luar kewenangan.
Sebab, setiap prajurit semestinya menjalankan tugas atas perintah perintah atasan dan ada surat perintahnya.
Sementara Brigjen Junior, kata Dudung, bretindak tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat.
Baca Juga: Chandra: Ustaz Khalid Basalamah Dapat Memidanakan Gus Miftah
"Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," ucap Jenderal Dudung di Jakarta pada Selasa (22/2).
Eks Pangdam Jaya itu mengatakan apa yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar merupakan tugasnya Babinsa hingga Kodim selaku unsur yang berwenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia (Junior, red) melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," tegas pria kelahiran Bandung, Jawa Barat itu.