Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Bersalah, Kapolri: Kami Tak Ragu Sikat yang Langgar Hukum

Rabu, 23 Desember 2020 – 09:49 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Bersalah, Kapolri: Kami Tak Ragu Sikat yang Langgar Hukum - JPNN.COM
Brigjen Prasetijo Utomo. Foto: ngopibareng

Sementara yntuk Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kapolri Jenderal Idham Azis mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhi vonis bersalah kepada salah satu jenderal yakni Brigjen Prasetijo Utomo.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close