Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Bersalah, Kapolri: Kami Tak Ragu Sikat yang Langgar Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim telah menjatuhi vonis bersalah kepada para terdakwa kasus pemalsuan surat jalan. Mereka adalah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo (PU), dan Anita Kolopaking.
"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam keterangannya, Rabu (23/12).
Idham menegaskan, dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu.
Dia juga menekankan, siapa saja anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Pria yang diketahui sebagai lulusan Akpol 1988 menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.
"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," kata Idham.
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.