Brigjen Riki Pastikan Anggota DPRD NTT Positif Sabu-Sabu
Kamis, 29 Februari 2024 – 06:00 WIB
“Sabu-sabu itu milik Beno setelah diperiksa, dan dia sering memesan dari Jakarta,” ujar dia.
Baca Juga:
Lebih lanjut terkait narkoba yang ditemukan, dia mengatakan beratnya hanya mencapai 1,8 gram. Namun pasal yang dikenakan kepada Beno adalah Pasal 112 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)