Brigjen Slamet Putuskan Status Hukum Bripda Randy, Begini Nasibnya
Minggu, 05 Desember 2021 – 10:15 WIB
Untuk profesinya sebagai polisi, Randy dianggap melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. (tan/jpnn)
Untuk profesinya sebagai polisi, Randy dianggap melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. (tan/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News