Brigjen TNI YAK dan Pengusaha jadi Tersangka Korupsi Dana TWP AD
Leonard menyebutkan, penempatan dana TWP AD oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
Menurutnya, domain dana TWP AD yang disalahgunakan tersangka termasuk domai keuangan negara.
Oleh karena itu, hal tersebut dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara.
Sebab, dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan.
Negara menjadi terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada prajurit.
"Perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,73 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP," ujar Leonard.
Penyidik JAMPidmil Kejagung menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!