Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Brigjen Whisnu Ungkap Dugaan Kerugian Korban Binomo, Sebegini Banyaknya

Kamis, 10 Februari 2022 – 22:38 WIB
Brigjen Whisnu Ungkap Dugaan Kerugian Korban Binomo, Sebegini Banyaknya - JPNN.COM
Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut sebanyak iin dugan kerugian korban binomo. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara itu, modus yang dipakai pelaku beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor IK dkk melalui media sosial yakni chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.

Menurut polisi, terlapor melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.

"Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provit-nya. Kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss," tutur Brigjen Whisnu.

Dalam kasus ini, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Kombes Budhi Haryanto Ancam Bakal Memenjarakan Para Pelanggar Ini

Diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag.

Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021. (ant/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut sebanyak iin dugan kerugian korban binomo.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close