Brigpol AND Ditetapkan Tersangka, Lihat yang Dipegang Kombes Supriadi
“Untuk saat ini AND masih menjalani perawatan di rumah sakit, karena juga ikut terkena luka bakar saat membakar korbannya,” tambahnya.
Setelah selesai menjalani perawanan, AND langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya.
Supriadi menegaskan bahwa atas ulahnya AND dipastikan akan dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Pasti dipecat karena tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku,” tutupnya.
Baca Juga: Jazni Tewas, Irjen Hendro: Kejar Pelakunya, Tangkap, Hidup atau Mati, Tak Peduli Saya
Sebelumnya, korban pembakaran tersebut meninggal dunia pada Minggu (27/3) setelah menjalani perawatan 16 hari di rumah sakit.(kur/sumeks.co)