Brigpol Mario Dipecat dari Anggota Polri, Kasusnya Tak Bisa Ditoleransi
jpnn.com, AMBON - Brigpol Mario Atihuta, anggota Polres Seram Bagian Timur (SBT) di Maluku dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri.
Mario Atihuta terbukti terlibat kasus narkoba.
“PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) ini adalah sebagai bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” kata Kepala Polres SBT AKBP Agus Joko Nugroho di Ambon, Selasa.
Dia mengatakan pemecatan ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor Kep/433/X/2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Indonesia, putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Indonesia Nomor: PUT KKEP/10/Vl/2022/KKEP, tanggal 23 Juni 2022.
Bekas anggota Polres SBT ini melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP Nomor 1/2003 tentang pemberhentian polisi, pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Tentunya ini telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dilalui, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana ditinjau dari beberapa asas,” ujarnya.
Asas itu antaranya, yakni kepastian hukum terhadap personel Polri yang melanggar sehingga menjadi jelas statusnya.
Selanjutnya asas kemanfaatan, yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan memberikan hukuman berupa dipecat dari dinas.