Bripka Bayu Bikin Malu Polri, Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf dan Mengutuk Keras
"Terhitung sejak Desember 2021 yang bersangkutan sudah direkomendasikan di-PTDH,” kata Sabana.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Mochammad Rifa’i mengatakan Bripka Bayu sudah menjalani kode etik, dan ada dua putusan dihasilkan pada sidang yang dilaksanakan pada 2 Desember 2021.
“Putusannya kode etik ada dua. Dilaksanakan pada 2 Desember 2021,” kata ujar Rifa’i kepada JPNN, Selasa (25/1).
Adapun poin pertama putusan menyatakan Bripka Bayu sudah tidak layak sebagai Polri.
Baca Juga: Membandingkan Kasus Penendang Sesajen dengan Edy Mulyadi, Senator Kaltim Sentil Polisi
Kedua, Polda Kalsel merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) ke Mabes Polri.
“Kami rekomendasi PTDH, tetapi namanya di Jakarta (Mabes Polri) masih berproses,” ujar Rifa’i. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!