Kombes Rifa’i: Bripka Bayu sudah tidak Layak jadi Anggota Polri
jpnn.com, JAKARTA - Aksi pemerkosaan dilakukan seorang anggota Polresta Banjarmasin Bripka Bayu Tamtomo terhadap mahasiswi berinisial VPDS.
Kasus ini menjadi sorotan karena menambah daftar hitam polisi bermasalah yang melakukan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Mochammad Rifa’i mengatakan bahwa di tingkat Pengadilan Negeri Banjarmasin, Bripka Bayu sudah divonis bersalah dan dihukum selama dua tahun enam bulan penjara.
Bripka Bayu telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap VPDS yang merupakan mahasiswi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Kemudian, untuk di internal Polri, Bripka Bayu juga sudah menjalani kode etik dan ada dua putusan yang dijalankan pada 2 Desember 2021.
“Putusannya kode etik ada dua. Dilaksanakan pada 2 Desember 2021,” kata ujar Rifa’i kepada JPNN, Selasa (25/1).
Adapun poin pertama putusan menyatakan Bripka Bayu sudah tidak layak sebagai Polri.
Kedua, Polda Kalsel merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) ke Mabes Polri.