Bripka Charlie Ditangkap Propam Saat Isap Sabu-Sabu, Sebegini Barang Buktinya
Jumat, 22 April 2022 – 04:44 WIB
Perwira menengah Polri ini mengatakan dalam penangkapan yang dilakukan anggota Propam, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,36 gram.
"Masih diburu itu (penjual sabu-sabu),” kata juru bicara Polda Sumut itu.
Untuk kasus pelanggaran kode etik Bripka Charlie ditangani Propam Polrestabes Medan.
Kemudian untuk pelanggaran pidananya diusut Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. (cuy/jpnn)