Bripka DAH Dikeroyok Satpam dan Preman, Begini Kronologinya
Ia menilai aksi penganiayaan itu tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan di depan anak korban, beruntung anaknya tidak mengalami luka dan berhasil diselamatkan dari kejadian tersebut.
Akibat kejadian itu, Kapolres memerintahkan langsung kepada jajaran Polsek Karangpawitan dan Tim Sancang untuk segera menangkap seluruh pelaku penganiayaan dalam waktu 1x24 jam, hingga akhirnya semuanya diamankan untuk diproses hukum.
"Saya perintahkan untuk kejar pelaku itu, saya bilang 1x24 jam harus sudah ditangkap, hari pertama tiga orang ditangkap, besoknya dua orang ditangkap, yang satu masih di bawah umur," katanya.
Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(antara/jpnn)