Bripka Dedi Sungguh Memalukan!
jpnn.com, SAMARINDA - Penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri masih saja terjadi.
Salah satunya dilakukan Bripka Dedi Rudi Sanjaya (31).
Dia ditangkap di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (29/5) karena menyimpan sabu-sabu
Saat itu, Dedi ditangkap saat sedang bersama Bintoro (29).
Penangkapan itu sedianya di luar rencana tim Paminal Propam Polresta Samarinda bersama petugas yang menangani kasus narkoba.
Namun, Dedi yang menemani Bintoro bertugas jaga malam malah bertingkah aneh ketika didekati rombongan petugas.
Tidak hanya itu, dia tertangkap basah pula saat membuang sabu-sabu.
Petugas kemudian memeriksa seluruh sudut pos jaga tempat Bintoro bekerja. Hasilnya, ditemukan beberapa alat isap sabu.