Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bripka I Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 06 April 2022 – 04:50 WIB
Bripka I Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara - JPNN.COM
Oknum polisi berinisial Bripka I jadi tersangka lakalantas. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Brigadir Kepala (Bripka) I, polisi yang menabrak pejalan kaki di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Korban tewas akibat insiden itu. Bripka I sebelumnya bertugas di Kepolisian Resor Sibolga, Polda Sumut.

"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa.

Bripka I dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).

Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.

Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki.

Aiptu W Barimbing memastikan Bripka I telah jadi tersangka dan ditahan. Dia terancam enam tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News