Bripka IS Diciduk Satuan Reserse Kriminal di Bandarlampung, Ini Kasusnya
jpnn.com, JAKARTA - Seorang oknum polisi berinisial Bripka IS diamankan karena diduga terlibat aksi perampasan satu unit mobil Toyota Yaris di Saburai, Enggal, Tanjungkarang, Bandarlampung, Sabtu (9/10) lalu.
Berdasarkan informasi di lapangan, oknum polisi Bripka IS tersebut diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung.
Selain Bripka IS, anggota juga mengamakan barang bukti berupa mobil Toyota Yaris, bernomor polisi BE 1062 XX, milik korban atas nama Guritno Tri Widianto, 19, warga Bumi Jaya, Negara Batin, Waykanan, Lampung.
Mobil tersebut kini terparkir di halaman Polresta Bandarlampung. Informasi yang diterima, mobil berwarna putih tersebut diduga sempat dijual Bripka IS kepada penadah.
Saat ini, Bripka IS juga dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Bandarlampung. Meski begitu, Polresta Bandarlampung masih terkesan enggan memberikan komentar terkait hal tersebut.
“Itu masih dalam penyelidikan, kami masih kembangkan dulu kasusnya,” kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, saat ditemui di Pemkot Bandarlampung usai menghadiri acara, Senin (18/10).
Namun, Ino Harianto juga terkesan tidak menampik informasi terkait keterlibatan anggota Polri dalam aksi tindak pidana tersebut.
Ia hanya mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan tentang sejauh apa keterlibatan Bripka IS dalam aksi tersebut. Menurutnya, pihaknya baru dapat menentukan langkah selanjutnya setelah menemukan alat bukti.