Bripka MN Tembak Briptu HT dari Jarak Dekat, Tak Ada Ampun
Rabu, 27 Oktober 2021 – 17:19 WIB
"Soal itu (motif cemburu), masih kami dalami. Karena itu, handphone masih kami periksa," ucap dia.
Kini MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. (antara/jpnn)