Briptu RR, RA, B, dan Bripda A Pukuli Perampok Hingga Tewas, Keterlaluan
jpnn.com, TAPANULI SELATAN - Empat orang polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan dinonaktifkan dari tugasnya. Mereka diduga menganiaya salah satu tersangka kasus perampokan berinisial AD hinggga tewas.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam mengatakan keempat anak buahnya itu masing-masing berinsial Briptu RR, Briptu RA, Bripda A, dan Briptu B.
Menurut Imam, keempat polisi itu terpaksa dinonaktifkan dari kedinasan Polri untuk bisa fokus menjalani pemeriksaan oleh Propam.
"Mereka juga akan ditempatkan di tempat khusus guna proses pemeriksaan," ujar dia dikutip dari Antara, Kamis (8/12).
Imam mengatakan bahwa keempat personel itu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang etika kelembagaan.
"Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap AD," ujar perwira menengah Polri itu.
Personel Polres Tapanuli Selatan sebelumnya menangkap tersangka AD bersama rekannya SP dan IH pada Minggu (4/12).
Ketiga orang itu diduga terlibat kasus perampokan sadis dann merampas barang milik korban, yakni 900 gram emas dan uang tunai Rp10 juta.
Kemudian pada Senin (5/12), petugas ruang tahanan mendapati AD dalam kondisi lemas. AD diduga telah dianiaya oleh empat polisi yang sebelumnya menangkapnya.
Petugas lalu membawa AD ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong. (antara/jpnn)