Brutal, Geng Motor Mengamuk, 2 Warga jadi Korban
Rabu, 17 Februari 2021 – 00:34 WIB
Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:
“Kami sudah kantongi identitas sebelas pelaku lain yang terlibat dalam keributan tersebut dan kini sedang dalam pengejaran,” kata dia. (fik/radarcirebon)