BSNP Resmi Dibubarkan, Eks Anggota Mendesak Jokowi dan Nadiem Melakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Keputusan itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor. 28/2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Eks anggota BSNP Doni Koesuma memberikan empat catatan kritis terhadap pembubaran tersebut.
Pertama, keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi diatur di dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketika PP 57/2021 mencabut PP 19/2005 dan dua PP perubahan atasnya, sementara dalam aturan baru tidak ada pasal tentang pengaturan badan standardisasi, maka otomatis keberadaan BSNP sebagai lembaga secara hukum tidak ada lagi.
Kedua, UU Sisdiknas Pasal 35 Ayat 4 mengamanatkan bahwa keberadaan badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan diatur dalam PP.
Faktanya, kata dia, Pasal 34 PP 57/2021 yang membahas tentang badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, hanya mengutip pasal 35 ayat 3 dan pengaturannya langsung diserahkan kepada Menteri.
"Pengaturan ini bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas yang harus mengaturanya di dalam PP," kata Doni dalam keterangannya kepada media, Selasa (31/8).
Ketiga, UU Sisdiknas 2003 Pasal 35 Ayat 3 menyatakan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.