BSNP Resmi Dibubarkan, Eks Anggota Mendesak Jokowi dan Nadiem Melakukan Ini
Penjelasan UU Sisdiknas Pasal 35 Ayat 3 menyatakan bahwa badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi. "Jadi, peraturan yang mengadakan badan standardisasi berada di bawah Kemendikbudristek bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas ini," ujar Doni.
Karena itu, lanjutnya, pasal-pasal dalam Perpres Nomor 62/2021 dan Permendikbudristek Nomor 28/2021 yang mengatur tentang badan standardisasi harus direvisi dan ditata kembali sesuai amanat UU Sisdiknas.
Keempat, mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi selaku pemimpin pemerintahan dan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek untuk merevisi PP Nomor 57/2021 dengan menambahkan pasal-pasal pengaturan tentang badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan ke dalam pasal pengaturan di dalam PP 57/2021 sebagai badan yang mandiri dan profesional. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: