BTN Berkomitmen Menindak Tegas Setiap Pelanggaran Hukum
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk. membuka ruang bagi para nasabahnya untuk menempuh jalur hukum jika merasa ada yang dirugikan oleh oknum mantan pegawai BTN.
Selumnya, BTN juga telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.
Pelaporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan.
“Kami telah proaktif menempuh jalur hukum dan BTN patuh pada perundangan yang berlaku. Sehingga, kami membuka ruang bagi para nasabah untuk bersama-sama juga menempuh jalur hukum dan menghormati keputusan hukum yang ditetapkan,” ujar Corporate Secretary BTN Ramon Armando di Jakarta, Rabu (8/5).
Sementara itu, Kuasa Hukum BTN Roni Hutajulu mengatakan perseroan juga mempunyai hak untuk melindungi diri secara hukum jika apa yang dilakukan para korban keluar jalur dan melanggar hukum.
Antara lain melakukan intimidasi dengan mengerahkan massa bayaran berdemonstrasi ke kantor BTN.
"Kami akan menggunakan hak hukum itu untuk melindungi klien kami dalam hal ini BTN jika ada kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung," tegas Roni.
Menurut Roni kegiatan demo anarkis yang merusak lingkungan kantor BTN telah mengganggu kenyamanan ruang publik bagi nasabah dan pegawai. Demo tersebut juga membuat rasa takut dan menutup jalan akses keluar masuk gedung.