BTN Siapkan Tim Task Force Dalam Penyelesaian Sertifikat, Ombudsman Beri Apresiasi
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) serius menangani pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat.
Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division (COD) tersebut bertugas melakukan profiling guna percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan Freeze kepada Notaris/PPAT yang tidak perform.
"Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan BTN dalam merespons adanya segelintir pengaduan nasabah yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas," ujar Direktur Human Capital Compliance & Legal BTN Eko Waluyo, seusai menghadiri rapat konsultasi dengan Ombudsman Republik Indonesia, di Jakarta, Kamis (29/12).
Menurut Eko, hingga Desember 2022 jumlah pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat angkanya masih sangat kecil.
Berdasarkan data Ombudsman Republik Indonesia, jumlah pengaduan konsumen terkait keterlambatan penyerahan sertifikat di seluruh Indonesia jumlahnya hanya sekitar 22 pengaduan.
Meski begitu, BTN tetap merasa perlu menindaklanjuti adanya pengaduan konsumen tersebut.
Selain membentuk Tim Task Force, BTN juga telah melakukan Perjanjian Kerja sama (PKS) terkait percepatan penyelesaian Sertifikat dengan pihak Kementerian ATR/BPN.
"PKS antara Bank BTN dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, selanjutnya diikuti dengan penandatangan dengan Kanwil BPN dan 206 Kantor Pertanahan, pembentukan Pokja antara BTN, Notaris dan Kantor Pertanahan serta membuat program One Day Service (ODS) terkait penerbitan Sertifikat," kata Eko.