BTN Tegaskan Komitmen Untuk Menjaga Data dan Informasi Nasabah
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) memberikan klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan Satrio Arismunandar, selaku suami salah satu debitur bernama Yuliandhini
"BTN telah beritikad baik kepada saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman," kata Corporate Secretary BTN Ari Kurniaman dalam siaran persnya, Senin (13/6).
Menurut Ari, BTN berkomitmen menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.
"Bank BTN bertindak sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Yuliandhini, istri dari Satrio Arismunandar," katanya.
Dia mengatakan aktivitas BTN terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan hak sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur.
Hal itu juga tetap memperhatikan ketentuan undang-undang dan perjanjian kredit yang telah disepakati antara BTN dengan nasabah serta surat pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya.
Ari menjelaskan Yuliandhini tercatat menjadi debitur BTN sejak Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (grace period) selama satu tahun, tetapi debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa grace period telah selesai.
BTN juga telah melakukan pembinaan dengan mengirimkan surat peringatan satu sampai dengan tiga.