Bu Diah Setuju Pemberian Uang untuk Komisi II DPR
jpnn.com, JAKARTA - Dugaan Korupsi e-KTP yang dilakukan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman (terdakwa I) dan Sugiharto (terdakwa II), dilakukan beberapa tahapan. Salah satunya terkait dengan proses pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene Putri menyatakan bahwa pada akhir November 2011, Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.
Surat tersebut bernomor: 471.13/4210.A/SJ perihal usulan pembiayaan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.
Dalam surat tersebut, Gamawan meminta kepada menkeu dan kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan proyek e-KTP. Dari semula dibiayai dengan menggunakan pinjaman hibah luar negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.
"Perubahan sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK tersebut kemudian dibahas dapat rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR," kata Irene di persidangan pembacaan dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Jaksa melanjutkan, setelah mengikuti rapat pembahasan anggaran Kemendagri awal Februari 2010, Irman dimintai sejumlah uang oleh Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu. Hal itu agar usulan Kemendagri tentang anggaran proyek e-KTP disetujui.
Irman tidak dapat menyanggupi permintaan tersebut. Lantas, Burhanudin dan Irman sepakat melakukan pertemuan kembali membahas pemberian sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR.
Satu minggu kemudian, Irman menemui Burhanudin di ruang kerjanya di gedung DPR. Dalam pertemuan, disepakati guna mendapatkan persetujuan anggaran dari Komisi II DPR, akan diberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR oleh pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan di Kemendagri. "Yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Irene.