Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bu Diah Setuju Pemberian Uang untuk Komisi II DPR

Kamis, 09 Maret 2017 – 13:17 WIB
Bu Diah Setuju Pemberian Uang untuk Komisi II DPR - JPNN.COM
e-KTP. Foto dok JP/JPNN.com

"Atas pertanyaan tersebut, Setya Novanto mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," kata Irene.

Pada Mei 2010 sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Irman, Gamawan, Diah bertemu dengan sejumlah pimpinan dan anggota komisi yang membidangi pemerintahan itu.

Yakni, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni. Ada pula, M Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong. Dalam pertemuan, dibahas mengenai pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan pemberian NIK secara nasional, serta pembicaraan pendahuluan RAPBN 2011.

"Yang kemudian disepakati bahwa program penerapan e-KTP sebagai program prioritas utama yang akan dibiayai menggunakan APBN murni secara multiyears," kata Irene.

Dalam kesempatan itu, Mustoko Weni menyampaikan bahwa yang akan mengerjakan proyek e-KTP adalah Andi. Sebab, Andi sudah biasa mengerjakan proyek di Kemendagri dan familiar dengan Komisi II DPR.

Selain itu, Mustoko Weni juga memberikan garansi bahwa Andi berkomitmen akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri. Andi pun membenarkannya.

Mei-Juni 2010, Irman meminta Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya, untuk menyediakan hotel guna melakukan pertemuan yang akan membahas mengenai proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.

Menindaklanjuti itu, Johanes berkoordinasi dengan Sugiharto untuk menentukan tempat pertemuan. Selanjutnya, Sugiharto mengarahkan Johanes menyewa kamar di Hotel Sultan dengan pertimbangan agar Irman yang tengah mengikuti rapat di Komisi II DPR tidak terlalu jauh meninggalkan gedung DPR.

Dugaan Korupsi e-KTP yang dilakukan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman (terdakwa I) dan Sugiharto (terdakwa II), dilakukan beberapa tahapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News