Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bu Jaksa Pinangki Sudah Jadi Tersangka Suap, Kok Penyuapnya Belum Dijerat?

Rabu, 12 Agustus 2020 – 12:28 WIB
Bu Jaksa Pinangki Sudah Jadi Tersangka Suap, Kok Penyuapnya Belum Dijerat? - JPNN.COM
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang telah menyandang status tersangka korupsi. Jaksa berwajah cantik itu diduga menerima suap terkait kasus Djoko S Tjandra.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku prihatin dengan kasus itu. Menurutnya, jaksa yang seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi malah menyandang status tersangka rasuah dan ditahan.

"Atas upaya Kejagung yang telah menahan oknum Jaksa Pinangki, MAKI menyatakan prihatin," kata Boyamin, Rabu (12/8).

Boyamin menegaskan, seharusnya tidak ada jaksa yang harus dijadikan tersangka dan ditahan lembaga Kejagung. Sebab, ujar dia, idealnya justru jaksa yang memberantas korupsi.

"Jadi, terus terang dengan keadaan seperti ini, kami mewakili seluruh rakyat Indonesia sangat bersedih dan sangat tidak gembira, ternyata sesuatu yang diharapkan idealnya jaksa memberantas korupsi, tetapi ternyata masih jauh dari angan-angan," paparnya.

Meski demikian, MAKI memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejagung meskipun terlambat dibandingkan dengan di Polri. Sebab, Polri telah lebih dahulu menetapkan tersangka terkait pelarian Djoko S Tjandra dan menahannya.

"Di Polri cepat dilakukan. Kalau Kejagung seperti tampak harus didorong-dorong melakukan langkah tegas seperti ini," katanya.

Namun, Boyamin mengharapkan Kejagung melakukan langkah lebih jauh. Pegiat anti-korupsi itu meminta Kejagung juga menjerat pemberi suap kepada Jaksa Pinangki.

Jaksa Pinangki ditahan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka. MAKI minta Kejaksaan menetapkan tersangka pemberi suap terhadap Pinangki.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News