Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bu Nelly Berharap Usulan 470 Formasi PPPK 2022 Bisa Disetujui Seluruhnya

Jumat, 17 Juni 2022 – 07:20 WIB
Bu Nelly Berharap Usulan 470 Formasi PPPK 2022 Bisa Disetujui Seluruhnya - JPNN.COM
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati. (ANTARA/Nirkomala)

jpnn.com, MATARAM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan perekrutan 470 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.

Kepala BKPSDM Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati menjelaskan bahwa usul perekrutan PPPK yang diajukan itu akan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi e-Formasi. BKN selanjutnya akan memberikan persetujuan berdasarkan kebutuhan daerah. 

Nelly berharap usul perekrutan 470 PPPK 2022 itu disetujui seluruhnya. Sebab, formasi itu untuk itu untuk mengisi, antara lain, posisi yang ditinggalkan oleh 200 sampai 300 pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun dalam satu tahun. 

“Akan tetapi, memang biasanya pemerintah memberikan kita formasi 50 persen dari yang kita usulkan," katanya di Mataram, Kamis (16/6). 

Baiq Nelly menjelaskan bahwa formasi PPPK yang diusulkan itu mencakup guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. 

"Formasi guru agama diprioritaskan berdasarkan masukan dari berbagai pihak, terutama PGRI, karena saat ini sudah ada 150 orang guru agama yang telah mengabdi namun belum ada peluang pengangkatan," katanya. Oleh karena itu, lanjut dia, BKPSDM Kota Mataram mengusulkan perekrutan 130 guru agama pada 2022.

Lebih lanjut Nelly mengatakan bahwa seleksi calon PPPK akan dilakukan setelah BKN menetapkan kuota perekrutan. 

"Jika tidak akhir tahun ini, bisa jadi awal tahun depan. Kita tunggu saja," katanya.

Kepala BKPSDM Kota Mataram, NTB, Baiq Nelly Kusumawati berharap usulan 470 PPPK 2022 yang mereka ajukan bisa disetujui seluruhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News