Bu Nur: Revisi UU ASN tidak Bisa Menyelamatkan Honorer K2, Perlu Afirmasi Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih menilai revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN tidak bisa menyelamatkan nasib honorer.
Oleh karena itu, sosok yang karib disapa Bu Nur ini menegaskan perlu afirmasi khusus untuk honorer K2, dan tidak bergantung revisi UU ASN saja.
"Tidak bisa bergantung penuh pada revisi UU ASN. Hanya keajaiban yang bisa menjawab semuanya," kata Bu Nur kepada JPNN.com, Senin (24/5).
Sikap pesimistis Nur ini bukan tanpa dasar.
Menurut dia, sejak awal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sudah menunjukkan penolakan untuk memasukkan honorer K2 dalam pasal-pasal revisi UU ASN.
Namun, seluruh honorer K2 masih berharap ada secercah harapan dalam pembahasan revisi UU ASN yang saat ini tengah berproses di DPR RI.
Bu Nur mengaku menangis melihat rekan-rekannya tenaga teknis administrasi yang tidak bisa ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Seleksi CPNS dibatasi usia maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK tidak ada formasinya.