Bu Risma Diserang Permainan Politik
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Muslim Ayub menduga ada unsur politis berkaitan dengan status penetapan tersangka mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan di Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.
Sebab, beredarnya kabar penetapan tersangka Risma berdekatan dengan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan dilaksanakan Desember 2015.
“Soal Risma ini kami (sebelumnya) sudah ada rapat antara Komisi III dengan Kapolri, sebenarnya tidak boleh menersangkakan seseorang sebelum pemilu. Jadi bisa saja ini (penetapan tersangka Risma) unsur politis,” kata Muslim usai diskusi “Hukum & Pertaruhan Politik” di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/10).
Ia pun mempertanyakan penetapan tersangka Risma. Pasalnya berdasarkan pernyataan dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, kasus tersebut sudah dihentikan penyidikannya.
“Katanya bulan Mei sudah ditersangkakan, kenapa baru sekarang diangkat lagi? Pernyataan dari Kapolri kan di SP3 kan,” ujar Muslim.
Sebelumnya, beredar kabar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima surat pemberitahuaan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur terkait penetapan tersangka Risma.
Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP Nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jawa Timur ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei 2015. (gil/jpnn)