Bu Rohmawati Keterlaluan, Memperkaya Diri Pakai Dana Desa Sebegini Banyaknya
jpnn.com, CIANJUR - Kepala Desa Bunisari Rohmawati akhirnya ditangkap oleh tim dari Polres Cianjur, Jawa Barat.
Bu Rohmawati merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019 sebesar Rp 304 juta.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan sebelum tertangkap, Rohmawati sempat menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan Rohmawati dilakukan setelah penyidik menerima informasi mengenai keberadaannya di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi.
AKBP Rifai menjelaskan bahwa Bu Rohmawati ketika menjabat tidak menggunakan dana desa yang diberikan pemerintah untuk pembangunan di desanya.
"Dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut, dipakai untuk memperkaya dirinya sendiri," kata AKBP Rifai.
Rifai menjelaskan bahwa dana desa tahap III tahun 2019 sebesar Rp 304 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan lingkungan tersebut, dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan memperkaya diri sendiri.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus yang dilakukan penyidik menunjukkan bahwa tersangka melakukan tindakan itu sendiri.