Bu Susi, Edhy Prabowo, dan 5 Fakta seputar Ekspor Baby Lobster, Bau Permainan Menyengat
“Kewenangan untuk menilai monopoli atau oligopoli ada di KPPU. Tapi tim kami masih menyelesaikan review semua mata rantai, bulan depan kemungkinan baru akan ada hasilnya,” tutur Alam.
Keempat, pada raker beberapa waktu lalu, Anggota Komisi IV DPR RI H. Charles Meikyansah menyoroti terkait adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dalam ekspor benih lobster.
“Kami di Komisi IV DPR RI pada raker bersama Menteri KKP meminta ketegasan dari KKP agar mencabut izin dari 14 perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL) yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Adanya pelanggaran tersebut dinilai telah mencederai hukum di Indonesia, sehingga harus dilakukan langkah tegas.
Agar tidak ada pelanggaran kembali harus ada tindakan tegas, yaitu dengan mencabut izin bagi perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL).
Adapun nama-nama 14 perusahaan eksportir BBL yang melakukan pelanggaran, yaitu Tania Asia Marina, Samudera Mentari Cemerlang, Aquatic SSLautan, Bali Sukses Mandiri, Setia Widara, Global Perikanan Nusantara, Kreasi Bahari Mandiri, Indotaman Putra Wahana, Wiratama Mintra Mulia, Bahtera Damai Internasional, Rama Putra Parm, Tatura Prima Kultur, Sinar Lombok, dan Sinar Alam Berkilau.
Kelima, urusan pesawat juga menjadi sorotan.
Berjalannya kebijakan ekspor benih lobster yang baru diluncurkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak terlepas dari persoalan.